Pasalnya, dua oknum guru tersebut membagikan kaos bergambar pasangan calon (Paslon) Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) kepada enam orang teman gurunya. Bahkan, kaos tersebut dbagikan di ruang guru tempatnya mengajar.
Selain dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, karena membagikan kaos bergambar Paslon nomor 02 di sekolahnya. Dua oknum guru TK tersebut, juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat keduanya dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo.
Dua oknum guru TK yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo dan KASN tim bidang hukum Paslon Rio-Ulfi, yakni Hj Silviyah dan Ulfi. Bahkan, salah satunya diketahui statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tim bidang hukum Paslon Rio-Ulfi Eko Kintoko mengatakan, awalnya pihaknya bersama tim akan melakukan audensi dengan komisioner Bawaslu Situbondo, untuk menanyakan progres temuan Panwaslu Kecamatan Kapongan, yakni oknum guru TK yang membagikan kaos kepada temannya di sekolahnya.
“Namun, karena Panwaslu Kecamatan Kapongan tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran Pilkada dan netralitas oknum guru tersebut. Sehingga saya dan tim langsung melaporkan dua oknum guru TK tersebut ke Bawaslu Situbondo,”ujar Eko Kintoko, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, pertama dua oknum guru TK tersebut dilaporkan ke Bawaslu Situbondo, karena melakukan kampanye di sekolah tempatnya mengajar, dengan cara membagikan kaos bergambar Paslon 02 kepada teman gurunya.
“Kedua oknum guru TK itu dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo. Bahkan, salah satu guru diketahui statusnya ASN, sehingga kami melaporkan ke KASN,”ujar Eko Kintoko.