Dinas PUPR Nganjuk, terindikasi melakukan korupsi melalui Jasa Konsultasi pekerjaan insfrastruktur Dinas PUPR Nganjuk, tahun 2023 dengan nilai paket pekerjaan lebih dari Rp 11 miliar, di Dinas PUPR Nganjuk, belum OPD yang lain.
Hery Endarto, ahli pengadaan barang dan jasa serta hukum bidang konstruksi, mengatakan, modusnya diduga oknum di Dinas PUPR dengan Jasa Konsultan dari luar Nganjuk, terindikasi kuat berbuat curang dan ada persekongkolan.
“Dengan permintaan Fee 30-50% dan ada yang dipinjam benderanya oknum Dinas PUPR Nganjuk untuk dikerjakan sendiri. Perbuatan itu sudah berpotensi melawan hukum, unsur tindak pidana korupsi, terkait penjualan dan gratifikasi, pasal 5 junto. pasal 12B UU-TPK,” kata Hery Endarto ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, total jasa konsultan ada Rp 11 miliar kalau dipinjam nama internal Dinas PUPR terus berapa besar fee yang didapat dinas.
“Itu nilai konsultan perencananya Rp100 juta, nilai konsultan pengawasnya Rp 99 juta, tapi kenapa semua disub internal dinas, Makanya saat di lapangan hanya d awasi oknum ASN dinas saja yang tampak,”ujarnya.