WNA Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri, Ini Penyebabnya

by -314 Views
WNA Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri, Ini Penyebabnya
KEDIRI, FaktualNews- – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pendeportasian WNA asal Pakistan pada hari ini, Jumat (3/5/2024)

WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.