Pasalnya, Zainuri tidak membayar sewa 6 unit mobil yang disewanya kepada korban Adi Susanto, dengan jumlah total uang sewa yang tidak dibayar sebesar Rp133 juta. Sedangkan 6 mobil yang disewa terlapor, Honda Brio, 2 unit Xenia, Suzuki Ertiga, Ayla dan pikap Grandmax.
Ironisnya, pada 28 Februari 2024 lalu, Kades Zainuri juga pernah dilaporkan menggelapkan tiga unit mobil rental milik Andriyanto (30) warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Adi Susanto (32) mengatakan, pihaknya terpaksa mengadukan Kades Bungatan ke Mapolres Situbondo, karena terkesan tidak ada itikad baik Zainuri. Padahal, terlapor menulis surat pernyataan akan membayar 10 Juni 2024 lalu.
“Janji untuk membayar uang sewa sebesar Rp133 juta akan dibayar10 Juni 2024 lalu, hanya merupakan isapan jempol belaka. Makanya, saya mengadukan Kades Zainuri ke Polres Situbondo,”ujar Adi Susanto, Rabu (12/6/2024).
Adi menjelaskan, Kades Zainuri menyewa sebanyak 6 unit mobil di rental miliknya sejak 23 Juni 2023 lalu, dengan dalih untuk kegiatan dan operasional di desanya.