Bawaslu Lamongan Laporkan Pengerusakan APK Paslon Pilkada ke Polres

by -365 Views
Bawaslu Lamongan Laporkan Pengerusakan APK Paslon Pilkada ke Polres
LAMONGAN, FaktualNews- – Progres dari pelaporan perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi- Dirham Akbar Aksara yang terjadi di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan beberapa hari lalu, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamongan merekomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan, karena sudah memenuhi unsur tidak pidana.

Hal tersebut dibenarkan oleh M. Farid Achiyani, Komisioner Bawaslu Lamongan. Bahwa selama tiga hari Gakkumdu melakukan pendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Paslon Yes-Dirham.

Sejak hari Selasa tanggal 7 sampai hari Kamis 10 Oktober. Kemudian Bawaslu minta klarifikasi terhadap 11 orang termasuk di dalamnya ada pelapor dan terlapor dan saksi-saksi terkait peristiwa pengrusakan APK di Kecamatan Sukorame. “Hasilnya, kita menduga bahwasanya disitu ada dugaan pelanggaran di pasal 69 pada UU Pilkada terkait perusakan APK,” kata Farid, Kordiv penanganan pelanggaran dan data informasi, Jumat (11/10/2024).

Kalau untuk dugaan adanya pidana pemilu, lanjut Farid, itu urusannya Polres. “Yang jelas kita sudah pleno kan bahwa itu telah memenuhi unsur pidana pemilu. Kami juga telah mendapat pertimbangan dari Gakkumdu pada keputusannya dan kita teruskan laporannya ke Polres Lamongan tadi malam,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.