“Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini,” ucap Bagja.
“Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (16 April 2024) MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.
Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April mendatang.
(maf)