loading…
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyebutkan KPU tidak tepat untuk menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024. Foto/MPI
“Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Firman dalam Diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Firman mengatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU tersebut baru di tahapan lebih dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilu selepas pleno rekapitulasi suara harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.
“Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang berjalan,” tegas Firman.