Diduga Culik Anak di Jember, Pria Asal Semarang Diringkus Polisi 

by -360 Views
Diduga Culik Anak di Jember, Pria Asal Semarang Diringkus Polisi 

“Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan. Tapi untuk penculikan anak, ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Terkait proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Bagus menambahkan, di sebuah pemukiman warga di Kota Semarang.

“Lebih jelas nanti akan dijelaskan Pak Kasat. Sejumlah anggota dikerahkan dan dipimpin langsung pak Kasat. Korban diamankan dari sebuah rumah di permukiman padat penduduk. Alhamdulillah proses ini cepat, untuk melacak keberadaan korban di tangan pelaku. Kami harus melakukan penyelidikan lebih dulu,” ulasnya.

Terpisah ibu korban berinisial S saat dikonfirmasi di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember, membenarkan jika kejadian penculikan itu terjadi, diawali dari adanya perselisihan antara terduga pelaku dengan dirinya.

“Itukan sebenarnya bertengkar terus dibawa tanpa sepengetahuan saya, tiba-tiba dibawa gitu. Kejadiannya itu dibawa tanggal 6 Juli 2024 kemarin. Anak saya kalau usianya belum ada 5 tahun,” ujar S.

“Selanjutnya untuk proses hukum saya serahkan kepada kepolisian. Alhamdulillah anak saya selamat dan sekarang bisa bersama dengan saya. Saya menyesal kenal dengan laki-laki itu,” pungkasnya.