Ironisnya, meski Setiawati Dewi ibu dari satu anak ini menjadi korban pengeroyokan Misnayo (45) dan Rahman (21), anaknya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, justru menetapkan Setiawati Dewi sebagai tersangka kasus penganiayaan pertanggal 30 September 2024 lalu.
Tak terima dikriminalisasi pihak Satreskrim Polres Situbondo, perempuan asal Dusun Sidodadi-tek, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo mencari keadilan, dengan cara mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Dalam mencari keadilan dan dukungan tersebut, Setiawati Dewi didampingi Ketua PC Pagar Nusa, LPBH NU dan tim Advokasi Garda Sakera. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua Abdurrahman.
Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, Zainuri Ghazali mengatakan, pihaknya mengadukan adanya warga yang diduga dikriminalisasi Polres Situbondo. Awalnya kasus itu, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan diinjak injak suaminya.
“Meski menjadi korban pengeroyokan. Saat ini, korban justru dijadikan tersangka pasal 351 atau penganiayaan berat,” kata Zainuri Ghazali, Senin (7/10/2024).
Sehingga dengan kriminalisasi tersebut, pihaknya meminta agar DPRD memback-up dan mengawal kasus kriminalisasi.
“DPRD punya tugas pokok, tetapi dalam undang-undang juga diatur mengenai kewajiban seperti ini,” kata Zainuri.
Menurutnya, kasus pembelokan fakta terang menderang, meminta agar ada dengar pendapat dengan Komisi I untuk menangani persoalan warga ini.
“Saya mohon sama-sama punya iktikad baik, pihak Polres juga diundang. Kita buka fakta hukumnya, apa yang terjadi dengan korban ini, dan kenapa ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Bang Jay menjelakan, dalam kasus pembelokan fakta ini, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas dengan tembusan ke Kapolri, Propam Polda Jatim, Kapolres Situbondo dan Siwas Polres Situbondo.