“Saya kirim surat keberatan atas penetapan tersangka pada SD karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Dan ada pembelokan fakta dan dugaan kriminalisasi yang kental sekali,”katanya.
Bang Jay menegaskan, dengan penetapan tersangka sesuai Pasal 351. Diduga korban seperti ditekan agar mencabut laporannya. Dan ini disampaikan polisi kepada penasehat hukum korban.
“Selain itu korban pernah diundang ke Kejaksaan dan waktu itu ada Kanit Pirkor, Pidum dan Pidsus serta Kasipidum yang menanyakan perkaranya kapan,” ungkap Bang Jay
Bang Jay menjelaskan, tidak semua perkara dalam diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) dan harus dilihat perkaranya. Karena yang menentukan RJ adalah Kejaksaan Tinggi dan bukan Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Kami juga akan mengajukan praperadilan dan menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Situbondo, agar PN Situbondo membatalkan penetapan tersangka pada korban,” tegasnya.
Lebih jauh Bang Jay mengatakan, pihaknya berharap masyarakat mengetahui karena Dewi merupakan korban kedzaliman penegak hukum.
“Ini korban, seorang perempuan yang dipukuli bersama dan diinjak,”katanya.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, pesoalan aduan warga ini akan dilimpahkan ke komisi yang membidanginya, yakni Komisi I.
“Karena AKD telah dibentuk, maka persoalan ini kami serahkan ke komisi yang membidanginya,” kata Mahbub.