Dugaan tersebut dilaporkan Muhammad Syamsudin Abdillah warga Lamongan terkait acara yang digelar di gudang milik Tony, seorang pengusaha tembakau, di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada tanggal (30/7/2024) lalu, Dalam acara yang awalnya bertajuk syukuran tersebut, diduga terjadi perubahan menjadi acara deklarasi dukungan kepada Yuhronur Efendi, calon bupati petahana yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada Lamongan nanti.
“Acara yang digelar di gudang milik Tony pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan bulan kemarin, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para kepala desa,”kata Muhammad Syamsudin Abdillah saat mengantar laporannya ke Kantor Bawaslu Lamongan, Kamis (15/8/2024).
Dalam acara tersebut, lanjut Syamsudin, awalnya acara dengan label syukuran kepala desa adanya tambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk dua periode di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
“Yang diadakan itu, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades,” ujarnya.
Bahkan lanjut Syamsudin menambahkan, acara yang dihadiri ratusan kades se-Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi sebagai bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan ratusan kades yang ada di depan panggung.
“Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial,” terangnya.
Menurutnya hal tersebut tidak mencerminkan profesi abdi negara, oknum camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut.
“Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku ,” tegasnya.