Syamsudin mengatakan, laporan yang dilakukan tersebut meminta kepala desa dan ASN jangan pernah menciderai demokrasi Pilkada di Lamongan ini, biarkan masyarakat menentukan pilihannya dengan hati nurani.
Selain itu ia juga meminta sebagai pengayoman masyarakat jangan ikut mendukung. Apalagi mendeklarasikan yang tentunya itu bisa melukai hati masyarakat.
“Kades, camat dan ASN lainnya harus netral, kami akan terus melaporkan manakala ditemukan dugaan yang sama yang dilakukan ASN,” terangnya.
Sementara itu laporan tersebut diterima Komisioner Bawaslu Lamongan, Muttaqin yang menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran itu telah diterimanya.
“Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan ini. Namun, beberapa dokumen bukti masih perlu dilengkapi dalam waktu dua hari ke depan,” ujar Muttaqin yang membidangi SDM dan Diklat tersebut.
Dalam pelaporan tersebut Muttaqin menambahkan bahwa setelah menerima dokumen lengkap dan pihak Bawaslu akan memanggil terlapor untuk memberikan keterangan.
“Kami akan memanggil semua oknum kades dan camat yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.