Dinilai Menyebar Fitnah, Mantan Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Mapolres Situbondo 

by -315 Views
Dinilai Menyebar Fitnah, Mantan Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Mapolres Situbondo 
SITUBONDO, FaktualNews- – Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat  Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, oleh DPC PKB Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/8/2024).

Muhammad Lukman Edy dilaporkan oleh  DPC PKB ke Mapolres Situbondo, dengan registrasi LPM/287.Satreskrim /VIII/SPKT/Polres Situbondo, tertanggal 8 Agustus tahun 2024, terkait pasal 310 dan/ atau pasal 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik.

Ketua DPC PKB Situbondo Lora Ali Yafie Mughni mengatakan, pihaknya bersama jajaran pengurus DPC PKB Situbondo datang ke Mapolres, untuk mengadukan    dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.

“Ada 16 item dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy. Pengaduan ke Mapolres ini dilakukan untuk menjawab keresahan para kader DPC PKB Situbondo,” ujar Lora Ali Yafie Muhgni, Kamis (8/8/2024).

Menurut dia, pernyataan Lukman Edy terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Bahkan, tudingan soal elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan dan tidak pernah audit itu, sebagai fitnah yang  keji.

“Karena pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy tidak sesuai dengan fakta. Makanya, DPC PKB Situbondo melaporkan dugaan fitnah atau penyebaran bohong  tersebut ke Mapolres,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.