Saya Rasa Bahwa Penyidik telah Memeriksa saksi-saksi pihak pelapor dan saks-saksi pihak terlapor, Ya saya Rasa Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. ucap Ofi Saat dihubungi Awak Media
Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Telah Membentuk Tim Hukum dan Menunjuk Beberapa Advokat untuk Mengawal Kasus-Kasus Ini, Pungkasnya
Redaksi