“Keputusan ini didasarkan pada ketentuan pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024,” ujarnya.
Diketahui KPU Kota Kediri telah menerima 2 (dua) pasangan bakal calon walikota dan bakal calon wakil wakil walikota dengan menyerahkan berkas persyaratan secara lengkap guna mengikuti Pilkada 2024.
Dua pasangan tersebut yakni Vinanda Prameswati – KH Qowimuddin yang diusung 7 partai politik yaitu Partai Gerindra, PKB, PDI P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS. Dan Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono diusung Partai PAN dan Partai Nasdem.