“Kami mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan segera merevisi APBD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan transparansi serta tepat sasaran dalam penggunaan anggaran,” ucap Rois.
Menanggapi aksi tersebut, Asisten 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Joko Nursiyanto, menyatakan bahwa kebijakan belanja Pemkab Lamongan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dan anggaran untuk kesehatan serta infrastruktur minimal 40 persen.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan PMII Lamongan tidak mencakup kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah, mengingat beberapa prioritas anggaran yang wajib sudah dipenuhi.
“Yang di tuntut mereka (pendemo) tidak termasuk wajib, bagaimana memenuhi tuntutan kalau yang wajib saja belum terpenuhi,” terang Joko.
Aksi unjuk rasa tersebut berakhir setelah PMII Lamongan menyampaikan tuntutannya tanpa menerima perwakilan dari pihak pemerintah daerah.