Pria 55 Tahun di Jember Diduga Cemarkan Nama NU dan GP Ansor, Punya 17 Akun Medsos untuk Ujaran Kebencian

by -64 Views
Pria 55 Tahun di Jember Diduga Cemarkan Nama NU dan GP Ansor, Punya 17 Akun Medsos untuk Ujaran Kebencian

“Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika salah satu orang NU yang memiliki gelar “Gus” dan sebagai Sekretaris GP Anshor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember,” katanya.

“Jadi tersangka ini diduga kuat juga mendapat keuntungan dari aksinya itu. Namun keterangan yang kami peroleh dari pelaku ini masih belum jelas, dan kami akan melakukan pendalaman,” sambungnya.

Dari dugaan tindakan kejahatan yang masuk kategori ITE itu, diketahui tersangka juga memiliki 17 akun yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akun tersebut, diantaranya untuk medsos FB, Instagram, dan Twitter (X).

Untuk barang bukti yang diamankan, lebih lanjut kata Bayu, adalah satu ponsel miliknya merk Redmi Note 10s, dan satu Flashdisk ukuran 8GB merek Sandisk warna Merah Hitam. Berisi dokumen dan arsip unggahan yang sudah dilakukan di medsos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya.