Kedua tersangka itu berinisial DR (28) petugas pemasaran kredit PT Summit Otto Finance asal Dusun Jarak Lor, Desa Jarak, Kacamatan Plosoklaten dan HS (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja, unit barang kendaraan dari debitur perintah DR dan diserahkan ke HS.
“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Fathur melanjutkan, data yang berhasil diinput tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 7 debitur terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan, status pernikahan calon debitur. Dan empat hanya atas nama hingga kredit disetujui serta terealisasi sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 14 orang sebagai saksi,” bebernya.
Hasil penyelidikan dan keterangan belasan saksi tersebut, terduga pelaku mengarah ke HS dan DR. Hingga akhirnya, keduanya dapat diamankan petugas kepolisian. Sedangkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor PT Summit Otto Finance Kota Kediri.