Dalam mengadukan 10 akun Medsos, seperti Tiktok, Istagram, Facebook, dan grup WA, yang dinilai provokatif, dan mengandung Sara itu, ketua DPC Partai Demokrat Situbondo didampingi tiga kuasa hukumnya.
Dwi Anggi Septiawan, salah seorang kuasa hukum ketua DPC Partai Demokrat Situbondo mengatakan, pihaknya sengaja mengadukan 10 akun medsos, penyebar flyer provokatif dan mengandung Sara ke Polres Situbondo.
“Mengingat 10 akun medsos tersebut, menyebar fliyer yang membenturkan Partai Demokrat dengan Kultur Situbondo, sehingga unggahannya merugikan partai Demokrat sebagai partai pengusung Paslon Pertahana di Pilkada 2024,” ujar Dwi Anggi Septiawan, Senin (5/8/2024).
Pengacara muda yang akrab dipanggil Anggi menjelaskan, karena 10 akun medsos tersebut, baik yang diunggah tiktok, facebook, istagram dan grup WA, semuanya mengunggah ujaran kebencian, menyebar fitnah, dan melontarkan kalimat yang mengandung unsur Sara.
“Sehingga, 10 akun Medsos tersebut diadukan ke Mapolres Situbondo, karena sudah memenuhi unsur pasal 28 ayat (2) jo pasal 45.A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Anggi.