“DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus,” kata Eko.
Tak lupa Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari masyarakat. Di antaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.
“Kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya,” ungkapnya.