Ketua Tim Hukum Paslon Rahmad, Sri Sugeng Pujiatmiko, menyatakan gugatan tersebut dianggap tidak berdasar dan tidak relevan dengan objek sengketa Pilkada. “Pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon 02. Gugatan ini menurut kami adalah ‘rubbish in election’ dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Sri Sugeng, Senin (06/01/2025).
Sri Sugeng menambahkan bahwa seluruh proses Pilkada Bondowoso telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab terkait sengketa ini. “Kami meminta agar seluruh pihak tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.