Selain mengalami perundungan secara fisik, seperti dipukul, ditendang dan diludahi di dalam kelasnya, korban juga mengalami perundungan secara verbal enam orang teman sekelasnya.
Ironisnya, kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh korban TK itu, justru terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VII hingga kelas IX. Saat ini, kasus perundungan tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Dalam melaporkan kasus perundungan tersebut, orang tua TK didampingi dua orang kuasa hukumnya dari Kantor Mahasura Low Office, yakni Mahfud dan Fathor Rohim.
Usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Mahfud mengatakan, kasus perundungan yang dialami korban terjadi tiga tahun lalu, sejak korban TK duduk dibangku kelas VII, terakhir dilakukan pada Selasa (21/8/2024) lalu.
“Meski menjadi korban perundungan sejak TK duduk dibangku kelas VII, namun korban tidak berani mengadukan kepada orang tuanya. Sedangkan kasus perundungan tersebut dilakukan, pada saat sekolah kosong di kelasnya,” ujar Mahfud, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, orang tua korban terpaksa melaporkan kasus perundungan tersebut ke Mapolres Situbondo. Selain dibullying secara verbal, dengan kata-kata yang kotor, namun korban juga dibullying secara fisik.
“Korban ditendang tulang rusuk dan kemaluannya hingga terjatuh. Bahkan, korban juga diludahi dengan ludah kental. Makanya, orang tua korban melaporkan kasus perundungan tersebut ke Mapolres Situbondo,” katanya.