Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap santri Balqis di Pengadilan negeri Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kedua terdakwa kami tuntut pidana penjara masing-masing selama 15 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan. Serta memberikan restitusi kepada keluarga korban (orang tua) anak korban Balqis sebesar Rp 213.678.000, masing-masing membayar Rp 106.839.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,” kata Iwan Nuzuardhi, Kasi intelijen Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri.
Persidangan akan kembali digelar pada Selasa (13/8/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan tuntutan Jaksa penuntut umum.