Terdakwa Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara

by -343 Views
Terdakwa Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara

Seperti diketahui, dalam  kasus meninggalnya santri Balqis ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ada empat terdakwa. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman.