Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya santri Balqis ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ada empat terdakwa. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman.