Tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkasnya dinyatakan P21. Di antaranya adalah MT (52) asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dan tersangka HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Diperoleh keterangan, tiga tersangka tersebut ditangkap tim opsnal Polres Situbondo di tempat berbeda, saat hendak membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, yang hendak dikirim ke sejumlah pengecer, usai mengisi BBM bersubsidi disejumlah SPBU di Situbondo.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan dua mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan jerigen, berisi 1.200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite. Yakni mobil Suzuki Carry warna hitam nopol B 8056 MA dan mobil Suzuki Carry warna biru nopol L 1248 YE.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, karena berkas tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dinyatakan P21. Sehingga pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap.dua.
“Karena berkasnya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo”ujar AKP Momon.