Menurutnya, dalam penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,”pungkasnya.