Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Situbondo Segera Dilimpahkan ke Kejari

by -332 Views
Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Situbondo Segera Dilimpahkan ke Kejari

Menurutnya, dalam penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,”pungkasnya.