“Tapi karena yang membuat rekening langsung lewat Bank Jatim pusat. Sehingga, memang butuh waktu,” sambungnya.
Lebih lanjut kata putra bungsu mantan Rais Aam PBNU KH Achmad Siddiq itu, terkait alasan pemberian insentif guru ngaji. Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyokong pendidikan agama bagi masyarakat.
“Guru ngaji yang dapat insentif ada yang mengajar ngaji dibawah naungan lembaga yayasan atau pesantren, dan ada juga guru ngaji yang non lembaga. Mereka ini yang berjasa mengajarkan ilmu agama di kampung-kampung,” ulas Gus Firjaun.
Adapun nominal insentif Rp1,5 juta yang akan diterima oleh masing-masing orang guru ngaji. Pemkab Jember mengalokasikan anggaran miliaran rupiah dari APBD.
“Untuk tahun mendatang, insentif guru ngaji maupun bentuk dukungan lain dari pemerintah untuk pendidikan agama bakal menjadi program reguler. Seiring dengan disahkannya Perda tentang Pesantren serta Perda tentang Madrasah Takmiliyah,” ulasnya.
“Bahkan, dalam rancangan APBD Jember 2025 insentif guru ngaji direncanakan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta. Jumlah penerima, Insyaallah turut bertambah dari 21 ribu orang menjadi 24 ribu orang,” imbuhnya.