WNA Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri, Ini Penyebabnya

by -313 Views
WNA Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri, Ini Penyebabnya

WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, ” pungkasnya.