9 Terdakwa Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo, Divonis 7,6 Tahun Penjara 

by -383 Views
9 Terdakwa Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo, Divonis 7,6 Tahun Penjara 

Menurut dia, selain memberikan rasa adil dan berkeadilan terhadap keluarga korban MF, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi atau uang pengganti sebesar Rp181,6 juta lebih, pihaknya berharap restitusi yang dikabulkan berguna bagi keluarga korban MF.

“Kami mengapresiasi kepada  majelis hakim, yang memberi rasa adil dan berkeadilan. Bahkan, tidak pandang bulu dalam menjatuhkan vonis terhadap 9 terdakwa anak. Harapan saya, kedepan tidak ada fahri lagi,”harapnya.

Sementara itu, salah seorang hukum  terdakwa, menyatakan pikir-pikir dengan vonis selama  7,6 kurungan penjara terhadap 9 anak yang bermasalah dengan hukum.

“Karena 9 anak yang bermasalah dengan hukum divonis sama, untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim,”ujar Yason.

Sekadar diketahui, sembilan anak yang bermasalah dengan hukum dan divonis secara berjamaah oleh majelis hakim PN Situbondo, yakni RF, MK, MG, MF,AF, BY, MR, ZB dan NJ, mereka berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun.

“Mereka juga diwajibkan melakukan kerja sosial selama enam bulan di TPI Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo,”kata Anak Agung Putera Wiratjaya.