loading…
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai otak pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Rabu (13/3/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ pungutan liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Hengki akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.”Hari ini (13/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Selain Hengki, tim penyidik KPK menjadwalkan terhadap tujuh saksi lain, yakni Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK; dan Ari Rahman Hakim , PNYD/Petugas Rutan KPK. Kemudian, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.