Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

by -44 Views
Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran


loading…

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun optimistis terhadap permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 bakal diterima Mahkamah Konstitusi (MK). F

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun optimistis terhadap permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 bakal diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu, kata dia, sesuai dengan proses dan fakta selama sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).Refly mengatakan selama proses persidangan itu pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak mampu membantah cacat hukumnya pendaftaran Gibran. Refly mengatakan bahwa KPU dengan sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun peraturan batas usia syarat di Peraturan KPU itu belum diubah.

“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (15/4/2024).

Refly menjelaskan pasca MK memutus syarat usia peserta calon presiden dan wakil presiden turun menjadi 35 tahun sebetulnya tidak dipermasalahkan sah atau tidaknya oleh kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Namun demikian, kedua kubu itu lebih mempermasalahkan aturan turunan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.