loading…
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3/2024) sore. Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan permohonan setebal 151 halaman dalam pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 itu.“Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Pada intinya, kata Todung, permohonan Ganjar-Mahfud ini bertujuan agar hakim konstitusi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi nasional. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
“Kami juga meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) yang menurut kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika,” katanya.