loading…
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun angkat bicara merespons Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Foto/Jonathan Simanjuntak
Refly pun mengajak masyarakat untuk mendengar kembali pernyataan dari Ace Hasan dalam saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang PHPU. Dalam sidang itu, kata Refly, Ace justru menegaskan bahwa bantuan El Nino merupakan inisiatif dari pemerintah yang kebijakannya diambil pascarapat kabinet.
“Kalau kita dengar (pernyataan Ace), itu (kebijakan bantuan El Nino) adalah hasil sidang kabinet terbatas, mana ada Risma, mana ada kewenangan Risma untuk melakukan automatic adjusment Rp50 triliun mengambil dana di lembaga dan kementerian lainnya, no,” tegasnya.
Kebijakan itulah, kata Refly, yang bisa diambil pemerintah tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. Refly tak membantah bahwa ada pembahasan terkait bantuan itu dari Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR, namun demikian pembahasan yang dilakukan tidak disertai dengan pengesahan.
“Kan DPR bilang, mereka cuman diajak ngomong. Tapi tidak ada mekanisme pengesahan karena dianggap automatic adjustment itu ya sudahlah praktik,” tuturnya.