Penyerahan uang kerugian negara korupsi DD Tahun 2019 itu, diserahkan oleh salah seorang kerabatnya, yakni Reno kepada kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dengan disaksikan langsung salah seorang perwakilan Bank BNI.
Syaiful, salah seorang perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom mengatakan, pengembalian uang kerugian negara itu, merupakan itikad baik dari keluarga mantan Kades Wringinanom.
“Pengembalian uang negara itu merupakan itikad baik keluarga, makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD sebesar Rp 287 juta tersebut,” ujar Syaiful.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto membenarkan, jika mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Mangaran, Situbondo menyerahkan uang kerugian negara DD tahun 2019 sebesar Rp287 juta.
“Sekitar pukul 10.00 WIB keluarganya, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta,” kata Fery.