Korupsi DD, Mantan Kades di Situbondo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 287 Juta

by -401 Views
Korupsi DD, Mantan Kades di Situbondo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 287 Juta
SITUBONDO, FaktualNews- – Setelah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Akhmad, mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 287 juta ke Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Situbondo, Kamis (02/5/2024).

Penyerahan uang kerugian negara korupsi DD Tahun 2019 itu, diserahkan oleh salah seorang kerabatnya, yakni Reno kepada kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dengan disaksikan langsung salah seorang  perwakilan Bank BNI.

Syaiful, salah seorang perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom mengatakan,  pengembalian uang kerugian negara itu, merupakan itikad baik dari keluarga mantan Kades Wringinanom.

“Pengembalian uang negara itu merupakan itikad baik keluarga, makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD sebesar Rp 287 juta tersebut,” ujar Syaiful.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto membenarkan, jika mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Mangaran, Situbondo menyerahkan uang kerugian negara DD tahun 2019 sebesar Rp287 juta.

“Sekitar pukul 10.00 WIB keluarganya, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta,” kata Fery.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.