Penangkapan tersangka didasari atas informasi dari warga terhadap APH (Aparat Penegak Hukum).
“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi dari warga pada hari Rabu (24/07/2024) bahwa di wilayah Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Minggu (28/07/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat (26/07/2024), sekitar pukul 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan/pembeli sabu di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru” beber Kapolres.