Dua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan tersebut yakni, yakni M Ridwan (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso, dan Erfan Wahyudi (42) warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal membenarkan, jika dua pemilik Senpi M16 rakitan dijebloskan Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tahap dua, dan berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.
“Kami langsung menjebloskan dua pemilik Senpi M16 rakitan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan,”ujar Huda Hazamal, Selasa (30/7/2024).
Menurut dia, selain menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan Senpi M16 rakitan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan barang bukti satu pucuk Senpi M16 rakitan, belasan amunisi kaliber 5,65, dan magasine.