DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur

by -220 Views
DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur

Todung membeberkan, putusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

“Sementara KPU pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Prabowo – Gibran sebagai capres – cawapres. Putusan MK keluar pada 16 Oktober 2023. Lalu menindaklanjuti putusan MK, KPU menulis surat pada semua parpol pada 17 Oktober untuk menjadikan putusan MK No. 90 itu sebagai pedoman, baru 25 Oktober pendaftaran itu dilakukan,” terangnya.

Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran. Pada 26 Oktober 2023, Prabowo – Gibran melakukan medical check up di RSPAD. Apa yang menarik adalah berita acara pemeriksaan kesehatan dikeluarkan tanggal 27 Oktober.

Menurut DKPP ini yang menjadi masalah karena seharusnya berita acara dikeluarkan pada tanggal yang sama, tetapi baru 27 Oktober baik untuk paslon 1, 2, dan 3. “Inilah yang menjadi masalah kita bersama apakah putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Todung.