“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti bor duduk, bor tangan, gerinda dari rumah M Ridwan, mengingat dia berprofesi tukang servis senjata angin, yang nyambi merakit Senpi M16,”bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hedi menegaskan, atas kepemilikan Senpi M16 rakitan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Kedua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan, keduanya akan dijerat UU Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” pungkasnya.