Dalam melakukan aksinya, Arief menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela, maupun dengan masuk dengan cara merusak tembok rumah korban.
“Kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil barang berupa sepeda motor. Para pelaku tersebut merupakan residivis dalam perkara pencurian pemberatan,” ujarnya.
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan penyelidikan. Anggota Reskrim juga ikut mengamankan seorang penadah motor curian, berinisial MH (48) asal Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Silo.
“Dari ungkap ini, kami juga mengamankan BB (barang bukti) berupa 6 unit sepeda motor. Yang dilakukan oleh para pelaku,” ucapnya.
Dari aksi kejahatan itu, para tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e 5e. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.