loading…
Kejagung akan segera mengeksekusi putusan MA yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dengan vonis tetap 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dengan vonis tetap 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. “Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan dikutip, Sabtu (8/3/2024).
Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut. Dia menyebut eksekusi biasanya paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan tersebut menolak kasasi keduanya sehingga keduanya tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan.