loading…
DKPP menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota terbukti melakukan pelanggaran etik. Foto/MPI
Sebelumnya, kata Gufron, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Putusan DKPP ini mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara. Termasuk korupsi lewat programmatic politics bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah.
”Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 2, Prabowo – Gibran pada 14 Februari. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ucapnya.