Menurut dia, berdasarkan keterangan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo, akibat perbuatan mantan Kades Wringinanom kerugian negara sebesar Rp Rp 287 juta.
“Meski tersangka mengembalikan uang kerugian negara itu, tidak menghilangkan proses pidana. Uang sebesar Rp287 disita sebagai barang bukti, dan titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan,” ucapnya.
Lebih jauh Ferry menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Untuk berkasnya secepatanya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” pungkasnya.