Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan, dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.
Ada tiga point yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.Pertama bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.
“Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan,” katanya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri kepala desa di-nvention Hall, Sabtu (8/6/2024).
Batas wilayah antar desa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.
Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa.
“Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan), ” ungkap Mas Dhito.
Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya.