BLT buruh rokok ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Kediri. Penerimaan BLT untuk Buruh Rokok diselenggarakan selama tiga hari mulai 11-13 September 2024, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Total ada sebanyak 4.657 buruh rokok yang menerima. Buruh rokok yang menerima merupakan warga ber KTP Kota Kediri dan juga tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengucap syukur karena bisa bertemu dan menyerahkan secara langsung BLT ini kepada para penerima manfaat. Pesannya agar BLT yang baru saja diberikan bisa dibelanjakan secara bijak dan tidak konsumtif.
“Belanjanya di UMKM Kota Kediri saja, selain membantu mereka para pelaku UMKM juga dapat menimbulkan perputaran ekonomi di Kota Kediri,” ucapnya.
Zanariah menambahkan bahwa penentuan untuk penerima BLT berdasarkan seleksi, verifikasi dan validasi tim dari Provinsi Jawa Timur maupun Kota Kediri. Hasilnya para penerima memang orang-orang yang sesuai dengan target atau sasaran yang telah ditetapkan.
“Ada juga tadinya ada di daftar, tapi tahunya bukan yang berhak. Jadi kita ganti dan kita berikan kepada mereka yang berhak menerima. Semoga yang diterima ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Setiap penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp1 juta. Saat pengambilan syaratnya harus membawa KTP asli, dan fotokopi KTP. Apabila yang bersangkutan tidak bisa mengambil dan diwakilkan harap membawa surat kuasa bermaterai dengan membawa fotokopi KTP dan KK pengambil.