Oleh sebab itu, PSHK merekomendasikan kertas kerja kebijakan atau policy paper agar kebijakan hukum itu bisa direvisi. Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi di antaranya:
– Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
– UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
– Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
(maf)