PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik

by -293 Views
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik

Oleh sebab itu, PSHK merekomendasikan kertas kerja kebijakan atau policy paper agar kebijakan hukum itu bisa direvisi. Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi di antaranya:

– Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

– UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

– Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

(maf)