Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

by -105 Views
Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Namun demikian, kata dia, saat itu DPR tengah reses. KPU tidak memungkinkan untuk berkonsultasi mengubah aturannya. “Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Oleh karenanya, petitum itu pun dianggap sudah dimenangkan. Lebih lanjut, jika dalil itu dikabulkan maka proses pilpres mestilah diulang dengan calon presiden Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka dari pasangannya.

“Kalau Gibran diskualifikasi, pilpres diulang karena capres-cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?” pungkasnya.

(rca)