Dalam pres rilis di Mapolres Lamongan, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby-ndroputro mengungkapkan bahwa pengungkapan enam kasus ini merupakan penindakan terbesar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 53,37 gram sabu-sabu, dan sebanyak 190 butir pil dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan beberapa unit telpon genggam,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, Selasa (13/8/2024).
Dari enam kasus tersebut, dua kasus merupakan peredaran pil dobel L dan empat kasus lainnya dari peredaran sabu-sabu.
“Pengamanan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, di antaranya meraka ditangkap di berbagai TKP berbeda,” jelas AKBP Bobby.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi memaparkan bahwa suplai barang haram tersebut dilakukan dengan sistem ranjau hingga tidak pernah ketemu dengan pengirim atau penyuplai.
“Kecenderungan barang diterima para tersangka dengan sistem ranjau bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai,” paparnya.
Sedangkan penjualan narkoba dilakukan tersangka dengan sistem paket-D. Setiap paketnya bisa dikonsumsi 3-4 orang dan dari semua barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi sebanyak 400 orang dan dikonsumsi sendiri.
“Dari pembelian 50 gram sabu meraka bisa dijual Rp 100 juta,” ujarnya.