Dilansir dalam laman dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perihal kecurangan pemilu hingga hak angket ini akan secara lengkap dibahas dalam Dialog Spesial: Rakyat Bersuara dengan tema “Pemilu Curang, Hak Angket Bergulir, ke Mana Ujungnya?” yang kembali mempertemukan narasumber yang kredibel, seperti, Ganjar Pranowo, Calon Presiden Nomor Urut 3; Rocky Gerung, Pengamat Politik; Refly Harun, Jubir Timnas Amin; A.M Ngabalin, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden; dan Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara. Besok malam, pukul 19.00 WIB Live di iNews.
(zik)