“Okay praktik, tapi kita selalu tunduk pada namanya good governance dan clean government dan pengawasan DPR. Kalau itu uang negara, mana bisa kita pakai uang kemudian dibagi-bagi di depan Istana, dilempar-lempar dan lain sebagainya,” tutupnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Yusril sempat mengatakan mengatakan bahwa kebijakan automatic adjustment terhadap bantuan El Nino merupakan permintaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Memang terjadi peningkatan 50% tapi itu karena El Nino, tapi itu terus yang digemborkan (pemohon 1 dan 2) siapa yang meminta itu? Ibu Risma, meminta automatic adjustment,” kata Yusril.
Adapun dalam persidangan PHPU, Ace Hasan Syadzily yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan bahwa bantuan El Nino merupakan inisiasi dari Pemerintah yang diputuskan dalam rapat kabinet. Rapat kabinet itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan bersurat kepada Komisi VIII DPR.
“Jadi Kementerian Sosial menyampaikan surat kepada Komisi VIII terkait dengan adanya hasil rapat kabinet terkait dengan kebijakan BLT ini, sehingga kami mengundang Kementerian Sosial untuk membahas di dalam rapat kerja tersebut yang tertanggal 7 November (2023),” kata Ace.
“Jadi tentu sebagai bentuk pertanggungjawaban Kemensos tentu karena dia mempunyai mitra Komisi VIII beliau menyampaikan di rapat Komisi VIII tersebut,” sambungnya.
(rca)